

Deskripsi
Berdasarkan Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly.
Tujuan
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Tinggi.
- Mendorong masyarakat yang berbagai hal terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi tetapi memiliki pengalaman kerja kompetensi yang relevan untuk melanjutkan studi ke jenjang Pendidikan Tinggi.
Kriteria Peserta
- Lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.
- Lulusan D1/D2/D3/D4 (dengan ketentuan ijazah SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat sudah berumur 5 (lima) tahun).
- Peserta yang pernah mengikuti kuliah pada Program Sarjana (di universitas lain), tetapi tidak selesai yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK).
- Lulusan Program Sarjana yang akan menempuh lintas prodi pada jenjang yang sama.
Biaya Pendaftaran Rp. 500.000,-
Dokumen portofolio:
- Surat keputusan, surat keterangan, surat tugas, dan atau bukti-bukti lain yang terkait dengan tugas pekerjaan yang dilakukan;
- Ijazah dan atau transkrip nilai bagi lulusan D1, D2, D3, D4, S1, untuk transfer kredit;
- Surat keterangan Pernah Kuliah (SKPK) khusus bagi calon mahasiswa yang putus kuliah untuk transfer kredit;
- Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
- Sertifikat kompetensi*;
- Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki*;
- Dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan misal dalam bentuk foto, video, pemberitaan yang dimuat secara online maupun cetak atau melalui sosial media;
- Sertifikat/bukti pelatihan kerja;
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan*;
- Referensi/Surat keterangan/Laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;
- Piagam penghargaan*;
- Dokumen lain yang mendukung;
*) Jika memiliki